Re-Sertifikasi adalah proses perpanjangan masa berlaku sertifikat bagi tenaga kerja yang telah memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum atau Ahli K3 Spesialis (listrik, kebakaran, kimia, lingkungan kerja, migas, dll) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI).
Masa berlaku sertifikat umumnya 5 tahun. Setelah itu, pemegang sertifikat wajib melakukan re-sertifikasi agar tetap diakui secara hukum dan profesional.
Tujuan & Manfaat
Persyaratan Pendaftaran
Dasar Hukum Re-Sertifikasi Merujuk Pada :
Setelah masa berlaku habis, tenaga kerja wajib mengikuti proses re-sertifikasi agar lisensi tetap sah dan diakui secara hukum.
Re-sertifikasi ini mencakup:
Re-Sertifikasi Ahli atau Spesialis Kemnaker RI Untuk Siapa Saja?

PT. Salam Katiga Trainindo Jl. Ranca Jaya Kampung Kosambi Drangong, Kec. Taktakan, Kota Serang - Banten 42162
© Copyright 2026. PT Salam Katiga Trainindo
Need help? Our team is just a message away