Perpanjangan SKP dan Lisensi K3

RE-SERTIFIKASI OPERATOR / TEKNISI KEMNAKER RI

Re-Sertifikasi Operator atau Teknisi Kemnaker RI merupakan proses perpanjangan atau pembaharuan masa berlaku sertifikat lisensi kerja yang telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). 

  • Operator merupakan tenaga kerja yang mengoperasikan peralatan berisiko tinggi, seperti boiler, forklift, crane, pesawat angkat-angkut, genset, pesawat uap, dan sejenisnya. 
  • Teknisi merupakan tenaga kerja yang bertanggung jawab pada instalasi, pemeliharaan, pengujian, dan perawatan peralatan kerja yang wajib memenuhi standar K3. 

Setelah masa berlaku habis, tenaga kerja wajib mengikuti proses re-sertifikasi agar lisensi tetap sah dan diakui secara hukum. 

Re-sertifikasi ini mencakup: 

  • Evaluasi ulang kompetensi tenaga kerja sesuai standar terbaru.
  • Pembaruan materi K3 dan regulasi terkait teknologi atau peralatan terkini.
  • Perpanjangan masa berlaku lisensi agar tetap legal digunakan di tempat kerja.

 

Tujuan & Manfaat

  1. Memperbarui Masa Berlaku Lisensi 
  • Sertifikat operator atau teknisi Kemnaker RI memiliki masa berlaku terbatas.
  • Re-sertifikasi memastikan lisensi tetap sah digunakan. 
  1. Menjamin Kompetensi Tenaga Kerja 
  • Re-sertifikasi bertujuan mengevaluasi dan memastikan tenaga kerja masih memiliki keterampilan serta pengetahuan sesuai standar K3 terbaru. 
  1. Menyesuaikan dengan Regulasi & Teknologi Terkini 
  • Memberikan pembaruan terkait aturan, metode kerja, dan teknologi terbaru agar tenaga kerja tetap relevan dan aman dalam pekerjaannya. 
  1. Mendukung Kepatuhan Hukum.
  • Dengan melakukannya, perusahaan maupun individu memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. 
  1. Menjamin Keselamatan & Produktivitas 
  • Tenaga kerja yang kompetensinya diperbarui dapat bekerja dengan lebih aman, efisien, dan produktif, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan.

 

Persyaratan Pendaftaran

  • Surat Permohonan Perpanjangan Lisensi K3, Ditunjukkan Kepada Yth. Direktur Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI.
  • Surat Keterangan Kerja Dari Perusahaan
  • Lisensi Operator (Asli)
  • Copy Sertifikat K3 Operator / Teknisi
  • Copy KTP
  • Copy Ijazah
  • Foto 2×3 (2 Lembar Latar Belakang Merah)
  • Foto 4×6 (2 Lembar Latar Belakang Merah)
  • Mengisi Pakta Integritas

 

Re-Sertifikasi Operator atau Teknisi Kemnaker RI Untuk Siapa Saja?

  1. Operator & Teknisi dengan Sertifikat Kadaluarsa
  • Pemegang SIO (Surat Izin Operator) atau sertifikat teknisi yang masa berlakunya sudah habis
  1. Tenaga Kerja yang Wajib Memenuhi Regulasi K3
  • Pekerja di perusahaan industri berisiko tinggi (pertambangan, migas, manufaktur, konstruksi, logistik, dll)
  • Sesuai Permenaker & peraturan terkait, perusahaan wajib memastikan operator/teknisinya tetap kompeten dan bersertifikat aktif.
  1. Perusahaan yang Mempekerjakan Operator/ Teknisi
  • Perusahaan yang ingin menjaga legalitas operasional, menghindari sanksi, serta memastikan pekerjanya bekerja secara aman & sesuai hukum.
  1. Profesional yang Ingin Menjaga Karier

 

Re-sertifikasi membantu memperbarui keterampilan sesuai perkembangan teknologi, regulasi, dan standar terbaru.

Alamat Kami

PT. Salam Katiga Trainindo Jl. Ranca Jaya Kampung Kosambi Drangong, Kec. Taktakan, Kota Serang - Banten 42162

Jam Kerja

08:00 - 17:00 (Senin - Jum'at)

Mitra Usaha
Hubungi Kami

© Copyright 2026. PT Salam Katiga Trainindo