Pembinaan dan Sertifikasi

REFRESHMENT AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI

Refreshment Ahli K3 Umum (AK3U) adalah program pembinaan, penyegaran, dan ujian ulang kompetensi yang wajib diikuti oleh seorang Ahli K3 Umum apabila Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Lisensi K3 miliknya dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) telah habis masa berlakunya (kedaluwarsa) lebih dari 1 tahun.

 

Tujuan dan Manfaat

  • Memastikan Kompetensi Tetap Terjaga 
  • Menjamin Kepatuhan Regulasi 
  • Mengikuti Perkembangan Regulasi & Standar 
  • Meningkatkan Profesionalisme & Kredibilitas 
  • Menjamin Keberlangsungan Lisensi & Legalitas Praktik 
  • Mendorong Continuous Improvement (Perbaikan Berkelanjutan) 
  • Mengurangi Risiko di Tempat Kerja

 

Dasar Hukum

Pembinaan ini mengacu secara ketat pada tata perundangan ketenagakerjaan di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Persyaratan Pendaftaran

  • Scan KTP
  • CV (Curriculum Vitae) terbaru
  • Scan Ijazah Terakhir ( Minimal D3 )
  • Sertifikat Calon Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI
  • SKP (Surat Keputusan Penunjukan) asli yang telah kadaluwarsa
  • Lisensi / kartu kewenangan K3 asli yang telah kadaluarsa
  • Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
  • Foto Berlatar Merah
  • Memiliki Laptop / HP Android
  • Surat Pernyataan Peserta
  • Surat Pertanggung jawaban Mutlak

 

Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan

  • Training KIT
  • Lisensi baru
  • SKP baru

 

Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 UMUM Kemnaker RI Untuk Siapa Saja?

  1. Ahli K3 Umum
  2. Pemegang Sertifikat Kemnaker RI yang Sudah Habis Masa Berlaku lebih dari 1 tahun.
  3. Tenaga Kerja atau Profesional K3 yang aktif bekerja di perusahaan dan bertanggung jawab pada implementasi SMK3.
  4. Perusahaan yang ingin memastikan SDM K3 tetap sah secara hukum dan kompeten dalam mendukung kepatuhan regulasi K3

Alamat Kami

PT. Salam Katiga Trainindo Jl. Ranca Jaya Kampung Kosambi Drangong, Kec. Taktakan, Kota Serang - Banten 42162

Jam Kerja

08:00 - 17:00 (Senin - Jum'at)

Mitra Usaha
Hubungi Kami

© Copyright 2026. PT Salam Katiga Trainindo